logo 2

 

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN 

 

SIASTER-SISTEM-ANTRIAN-SIDANG-TERJADWAL

 

IPAK

IKM

 

 

 jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 sipp

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 biaya perkara

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Gugatan-Mandiri-website

Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online

 

 

Written by Super User on . Hits: 1898

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA

 

Pengadilan Agama Sidoarjo mempunyai tugas pokok yang sama sebagaimana tugas pokok pengadilan-pengadilan agama yang lain. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, disebutkan bahwa :

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang” :

a.      Perkawinan, yang meliputi :

1.     Izin beristri lebih dari seorang;

2.     Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,  dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3.      Dispensasi kawin;

4.      Pencegahan perkawinan;

5.      Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6.      Pembatalan perkawinan;

7.      Pugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8.      Perceraian karena talak;

9.      Gugatan perceraian;

10.    Penyelesaian harta bersama;

11.    Penguasaan anak-anak;

12.  Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13.  Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14.    Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15.    Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16.    Pencabutan kekuasaan wali;

17.  Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan  dalam  hal  kekuasaan seorang wali dicabut;

18.   Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19.   Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20.   Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

22.   Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan   menurut peraturan yang lain.

b.      Waris;

c.      Wasiat;

d.      Hibah;

e.      Wakaf;

f.       Zakat; 

g.      Infaq;

h.      Shadaqah; dan

i.       Ekonomi syari'ah, yang meliputi :

1.      Bank syari’ah;

2.      Lembaga keuangan mikro syari’ah.

3.      Asuransi syari’ah;

4.      Reasuransi syari’ah;

5.      Reksa dana syari’ah;

6.      Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

7.      Sekuritas syari’ah;

8.      Pembiayaan syari’ah;

9.      Pegadaian syari’ah;

10.    Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

11.    Bisnis syari’ah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sidoarjo@2019