logo 2

 

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN 

 

SIASTER-SISTEM-ANTRIAN-SIDANG-TERJADWAL

 

IPAK

IKM

 

 

 jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 sipp

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 biaya perkara

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Gugatan-Mandiri-website

Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online

 

 

Written by Super User on . Hits: 694

REKONSTRUKSI TEKNIS

PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

Oleh Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.

(Hakim Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan)

Pendahuluan

Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memberikan kewenangan bagi peradilan agama untuk menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara di bidang kewarisan meliputi penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.1

Dari uraian kewenangan peradilan agama di bidang kewarisan tersebut, sedianya dapat diketahui adanya dua jenis perkara kewarisan yang dapat diperkarakan di pengadilan agama, yaitu jenis perkara kontentius (gugatan), dan jenis perkara voluntair (Permohonan). Yang masuk dalam kategori perkara gugatan kewarisan adalah semua bentuk sengketa yang berhubungan dengan kewarisan di antara orang-orang Islam (terhadap pewaris yang beragama Islam) yaitu mengenai penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan objek apa saja yang merupakan harta peninggalan (tirkah) pewaris, penentuan berapa bagian masing- masing ahli waris, serta pelaksanaan atau eksekusi atas putusan di bidang kewarisan. Adapun jenis perkara voluntair atau perkara permohonan dibidang kewarisan, hanya dibatasi ke dalam dua bentuk, 1) PerkaraPermohonan Penetapan Ahli waris, dan/atau 2) Perkara PermohonanPenentuan Bagian masing-masing ahli waris. Umumnya dua jenis perkaraini, digabung dalam satu perkara Permohonan Penetapan Ahli Warisberikut permohonan (petitum) untuk ditentukan pula berapa bagianmasing-masing ahli waris. Sehingga dengan demikian, dalam perkara Permohonan (Voluntair) di bidang kewarisan tidak dibenarkan adanya penentuan mengenai objek harta peninggalan pewaris. Hal ini selain karena prinsip perkara voluntair hanyalah sepanjang ditentukan oleh undang-undang, juga karena penentuan objek harta peninggalan akan melibatkan pihak-pihak di luar para Pemohon, sehingga cenderung terdapat lawan dan juga sangat berpotensi mengandung sengketa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Artikel ini bersumber dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ekonstruksi-teknis-penyelesaian-kewarisan-munasakhat-di-pengadilan-agama-oleh-erfani-aljan-abdullah-s-h-i-m-e-sy-17-11 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sidoarjo@2019