Izin Nikah dan ‘Kreativitas’ Hakim
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)
Lebih setahun yang lalu Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri. Surat ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia. Isi surat tersebut memuat 5 ketentuan sebagai berikut:
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah;
- Ketentuan masa idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
- Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya;
- Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung;
- Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
Kelima point pengaturan di atas, terkandung dua misi pertama agar pencatatan perkawinan benar-benar sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan dan kedua, ini yang penting, tidak terjadi penyelundupan hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI
Artikel ini bersumber dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/izin-nikah-dan-kreativitas-hakim-oleh-h-asmu-i-syarkowi-14-11