HYBRID CONTRACT DALAM PERBANKAN SYARIAH
Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I., M.H.[1]
(Wakil Ketua PA SoE dan Hakim PA Tabanan)
A. Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan Syariah begitu pesat. Keduanya saat ini mengalami kemajuan dan peningkatan. Tentu, dampaknya adalah makin berbanding lurus dengan tantangan kompleks yang dihadapi. Perbankan dan lembaga keuangan Syariah, kini dituntut harus mampu memenuhi kebutuhan bisnis modern. Kebutuhan dalam bentuk penyajian produk-produk inovatif dan variatif serta pelayanan yang excellent.
Kemajuan perkembangan perbankan Syariah. Menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif. Guna memberikan respon positif terhadap perkembangan tersebut.
Para praktisi dituntut secara kreatif melakukan inovasi produk. Regulator dituntut untuk membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi produk yang laksanakan oleh praktisi. Dewan syariah dituntut secara aktif dan kreatif mengeluarkan fatwa-fatwa yang dibutuhkan industri sesuai tuntutan zaman. Sedangkan kaum akademisi pun, dituntut untuk memberikan pencerahan ilmiah dan tuntunan agar produk maupun regulasi mendukung kebutuhan industri modern dan tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contract (multi akad). Karena bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon tuntutan transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contract seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III
Selengkapnya KLIK DISINI
Artiker ini bersumber dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hybrid-contract-dalam-perbankan-syariah-oleh-dr-mahmud-hadi-riyanto-dan-mariyatul-qibtiyah-s-h-i-m-h-7-11