TANGGUNG JAWAB HAKIM DALAM MENEGAKKAN HAK ALIMENTASI ANAK SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK
OlehIZZATUL WAFA’ RAHMANIYAH, S.H.
Calon Hakim Terpadu Angkatan IV Gelombang III Peradilan Agama
PENDAHULUAN
Perceraian seringkali berdampak negatif bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Padahal, anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan dari kedua orang tuanya. Saat orang tua bercerai, anak sering dipaksa untuk tinggal hanya dengan salah satu dari mereka. Tidak jarang hal ini memicu perselisihan mengenai hak asuh anak. Anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keberadaannya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Anak juga memiliki harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang wajib dihormati. Hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Konvensi PBB tentang Hak Anak. Oleh karena itu, anak perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental, maupun sosial. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak, diperlukan perlindungan yang sungguh-sungguh agar hak-hak mereka terpenuhi tanpa adanya perlakuan yang membedakan.
Pada dasarnya kewajiban alimentasi atau nafkah anak berada pada orang tuanya, khususnya adalah ayah. Terlebih apabila terjadi perceraian, maka kewajiban dalam pemberian nafkah anak adalah ayahnya meskipun kuasa asuh anak ada pada ibunya. Sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun undang-undang telah menentukan bahwa ayah bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, namun pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut menanggung biaya tersebut, apabila ayah tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, Pengadilan juga dapat menghukum kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
Selengkapnya KLIK DISINI