header

Written by Super User on . Hits: 9

PENERAPAN RATIO DECIDENDI MASLAHAT DAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM PUTUSAN PERKARA DISPENSASI NIKAH

Oleh Habib Luqman Hakim, S.H.I.

CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN IV GELOMBANG III

 

  1. Pendahuluan

Perkawinan anak di Indonesia menyisakan persoalan yang kompleks. Data UNICEF (United Nations Children's Fund) menyebutkan Indonesia menempati peringkat empat dunia dalam perkara perkawinan Anak.

Perkawinan Anak memberikan dampak pada kondisi pernikahan (mempelai-keluarga) yang belum siap dalam segi ekonomi, mental, dan mampu memahaman hak dan kewajiban dalam relasi keluarga. Dalam laporan Kompas menyebutkan bahwa Indonesia termasuk keluarga dalam tingkat kebahagiaan yang tinggi namun tidak berkualitas. Hal ini dikuatkan dengan data perkara dispensasi kawin yang cukup tinggi sebanyak 52.094 perkara pada tahun 2022 kemudian pada 2023 sebanyak 43.083 perkara. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian 533.349 perkara kemudian pada tahun 2022 sebanyak 461.139 Perkara. Meski secara teoritik fenomena tingginya perceraian ini bukanlah kausalitas langsung dari dispensasi kawin namun keduanya menandakan bahwa tingkat kualitas kebagahiaan keluarga Indonesia dalam posisi yang rendah.

Teori Law as a Tool of Social Engineering yang digagas oleh Roscoe Pound dipahami bahwa Hukum bukan sekumpulan aturan yang kaku, namun hukum digunakan sebagai alat yang dapat digunakan untuk merekayasa dan mengubah perilaku sosial Masyarakat. Menghadapi persoalan Perkawinan Anak di Indonesia, Dirjen Badilag Bersama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) mengkaji, meneliti dan mendorong adanya Social Engineering berupa aturan Penanganan Perkara dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan. AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership For Justice 2) pernah melakukan penelitian tentang analisis putusan dispensasi perkawinan Tahun 2018 sejumlah 13.880 perkara diska. Hasil penelitian tersebut mengklasifikasi alasan permohonan diska menjadi 6 alasan, yaitu:

  1. Sebanyak 31 % karena anak perempuan sudah hamil;
  2. Sebanyak 25 % karena kedua anak sudah saling mencintai;
  3. Sebanyak 21 % karena anak berisiko melanggar nilai agama;
  4. Sebanyak 16 % karena anak sudah melakukan hubungan seksual;
  5. Sebanyak 8 % karena anak melanggar nilai sosial; dan
  6. Sebanyak 4 % karena berisiko berada dalam hubungan seksual.

Berdasarkan data tersebut, perkara diska yang diajukan ke pengadilan agama sebanyak 99 % perkara diska dikabulkan oleh hakim, dan 1 % ditolak.

Proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.

       Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024