header

Written by Super User on . Hits: 9

URGENSI ALAT BUKTI SURAT REKOMENDASI LAYAK MENIKAH DARI KONSELOR DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH: KONTRIBUSI PENGADILAN AGAMA UNTUK MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI

Oleh NUR SOFIYAH GUNAWAN, S.H.

CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN III GELOMBANG III

 

  1. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dalam konteks hukum, perkawinan memiliki persyaratan usia minimal yang telah ditetapkan guna melindungi hak-hak anak dan menghindari dampak negatif dari pernikahan dini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, dalam situasi tertentu, seseorang yang belum mencapai usia tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Fenomena pernikahan dini masih menjadi isu sosial yang cukup kompleks di Indonesia. Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur dapat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti tingginya angka perceraian, risiko kesehatan bagi ibu dan anak, serta keterbatasan akses pendidikan dan ekonomi bagi pasangan yang menikah muda. Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini melalui regulasi dan kebijakan yang lebih ketat, salah satunya dengan menaikkan batas usia minimal pernikahan serta memperketat mekanisme dispensasi nikah melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk menekan angka perkawinan usia dini juga tidak memberikan pengaruh besar. Terbukti 99% permohonan dispensasi kawin tetap dikabulkan oleh Pengadilan, maka dari itu penulis berpendapat surat rekomendasi layak menikah dari konselor menjadi instrumen penting yang dapat membantu hakim dalam mempertimbangkan berbagai aspek yang menyertai permohonan dispensasi. Surat ini tidak hanya berisi analisis kesiapan calon pengantin secara psikologis dan sosial, tetapi juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan potensi risiko yang mungkin timbul akibat pernikahan dini.

             Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024