header

Written by Super User on . Hits: 2014

REKONSTRUKSI TEKNIS

PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

Oleh Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.

(Hakim Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan)

Pendahuluan

Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memberikan kewenangan bagi peradilan agama untuk menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara di bidang kewarisan meliputi penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.1

Dari uraian kewenangan peradilan agama di bidang kewarisan tersebut, sedianya dapat diketahui adanya dua jenis perkara kewarisan yang dapat diperkarakan di pengadilan agama, yaitu jenis perkara kontentius (gugatan), dan jenis perkara voluntair (Permohonan). Yang masuk dalam kategori perkara gugatan kewarisan adalah semua bentuk sengketa yang berhubungan dengan kewarisan di antara orang-orang Islam (terhadap pewaris yang beragama Islam) yaitu mengenai penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan objek apa saja yang merupakan harta peninggalan (tirkah) pewaris, penentuan berapa bagian masing- masing ahli waris, serta pelaksanaan atau eksekusi atas putusan di bidang kewarisan. Adapun jenis perkara voluntair atau perkara permohonan dibidang kewarisan, hanya dibatasi ke dalam dua bentuk, 1) PerkaraPermohonan Penetapan Ahli waris, dan/atau 2) Perkara PermohonanPenentuan Bagian masing-masing ahli waris. Umumnya dua jenis perkaraini, digabung dalam satu perkara Permohonan Penetapan Ahli Warisberikut permohonan (petitum) untuk ditentukan pula berapa bagianmasing-masing ahli waris. Sehingga dengan demikian, dalam perkara Permohonan (Voluntair) di bidang kewarisan tidak dibenarkan adanya penentuan mengenai objek harta peninggalan pewaris. Hal ini selain karena prinsip perkara voluntair hanyalah sepanjang ditentukan oleh undang-undang, juga karena penentuan objek harta peninggalan akan melibatkan pihak-pihak di luar para Pemohon, sehingga cenderung terdapat lawan dan juga sangat berpotensi mengandung sengketa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Artikel ini bersumber dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ekonstruksi-teknis-penyelesaian-kewarisan-munasakhat-di-pengadilan-agama-oleh-erfani-aljan-abdullah-s-h-i-m-e-sy-17-11 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024