KETUA, PANITERA, SEKRETARIS dan TENAGA TEKNIS PA SIDOARJO MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PROF. DR. DRS. H. AMRAN SUADI, S.H., M.HUM
Pengadilan Agama Sidoarjo mengikuti kegiatan Rapat koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dilaksanakan di Hotel Harris Malang. Pada pembinaan teknis tersebut hadir Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. bertindak sebagai pembina kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tanggal 12 September 2023 nomor 4253/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 mengenai Rapat koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut dilakukan secara online dan offline yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Pengadilan Agama diwilayah PTA Surabaya.
Pada kegiatan tersebut, acara dimulai pukul 13.30 yang bertepatan pada hari Jum’at15 September 2023. Mengawali kegiatan diskusi tersebut dengan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, dan selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahrudin Muhammad, S.H., M.H. melalui sambutannya beliau menyampaikan bahwa pembinaan diberikan secara langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, untuk meningkatkan profesinalitas penganan perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu beliau menghimbau agar seluruh peserta mengikuti dengan baik sampai berakhirnya kegiatan ini.
Dalam Bimbingan teknis ini, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni “Pembinaan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Ekonomi Syariah”. Dalam bimbingan tersebut, beliau menuturkan bahwa “Peraturan Mahkamah Agung memberikan dua kemungkinan penanganan perkara ekonomi syariah cara sederhana dan cara biasa.” Bentuk perlindungan hukum nasabah oleh OJK dan beberapa permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
Adapun di kantor PA Sidoarjo, para hakim dan tenaga teknis hadir mengikuti kegiatan tersebut secara online melalui media zoom. Pada akhir kegiatan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta, agar dapat memperjelas apa yang sudah disampaikan oleh narasumber dan acara berlangsung dengan tertib dan baik hingga akhir acara.